CATATAN.CO.ID, Sampit- Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor menegaskan, dirinya tak ingin ada kepala desa di daerah itu tersandung kasus korupsi. Ia meminta masyarakat untuk turut mengawasi.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi RI, ada 41 kasus korupsi desa yang tercatat di tahun 2015-2022.
Oleh sebab itu, Halikinnor mengaskan kepada seluruh Kepala Desa yang ada agar tidak tersandung kasus korupsi.
“Kita tidak tau desa mana yang tersandung kasus korupsi tersebut,” ujarnya. Saat diwawancarai sejumlah wartawan. Jumat, 4 Maret 2023.
Lanjutnya, di Kotim kasus korupsi di desa masih belum ada dan ia tak ingin jangan sampai terjadi.
“Ini akan menjadi peringatan bagi desa-desa kita dan saya berharap tidak ada kades ataupun aparat desa yang terkena kasus korupsi, yang sampai ditangani oleh KPK,” lanjutnya.
Halikinnor menekankan seluruh kepala desa untuk bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Kita akui kelemahan kita kalau di desa itu disisi SDM baik itu kualitas ataupun kuantitasnya serba kurang. Ini tidak menjadi alasan, yang terpenting kepala desa berkomitmen untuk menjalankan tugas benar tanpa adanya hal-hal yang melanggar,” ungkapnya.
Menurut dirinya, selagi tidak ada niat untuk melakukan korupsi maka itu tidak akan terjadi, tetapi jika sudah ada niat maka itu akan terjadi.
“Kalau misalnya para kades bingung dalam pekerjaannya bisa berkoordinasi dengan Camat, dan kalau bisa seluruh desa yang ada di Kotim ini membuat website yang bisa dilihat oleh masyarakat terkait anggaran yang didapat anggaran yang dikeluarkan ataupun program,” jelasnya.
Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk ikut serta mengawasi program-program yang diselenggarakan oleh desa. (C8)