CATATAN.CO.ID, Sampit– Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna ke-1 masa persidangan II tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Tadi saya menyampaikan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak dan penyelenggaraan kabupaten layak anak,” ujarnya, Senin, 6 Mei 2024.
Halikinnor menjelaskan, sampai saat ini belum terdapat legalitas wilayah adat dan masyarakat hukum adat dayak di Kotim, akan tetapi penerapan adat istiadat dan tatanan hukum adat dayak terdapat dalam berbagai aktivitas kehidupan masyarakat. Ini dibuktikan dengan adanta ritual-ritual adat, situs-situs adat, bahkan hutan adat.
“Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat ini penting karena bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur dan merata,” jelasnya.
Lanjutnya, perlu dilakukan pengaturan dengan peraturan daerah sebagai upaya agar masyarakat hukum adat dayak di Kabupaten Kotim sebelum mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan haknya.
“Untuk Raperda Kabupaten layak anak, ini upaya pemda untuk melaksanakan berbagai kebijakan berkaitan dengan perlindungan anak demi terwujudnya kotim sebagai Kabupaten layak anak,” katanya.
Halikinnor juga menjelaskan, pembentukan perda kotim tentang penyelenggaran kabupaten layak anak, diperlukan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari tanggung jawab untuk perwujudan nilai-nilai pancasila dan UUD.
“Kepedulian juga berarti upaya untuk memastikan bahwa setiap anak terhindar dari ancaman berbagai bentuk kekerasan, perlakukan salah, eksploitasi dan penelantaran yang tak hanya berdampak buruk pada keselamatan dan kesehatan fisik anak, semoga Raperda ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan,” tutupnya. (C8)