CATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor meminta perusahaan besar swasta (PBS) agar tidak memberikan pekerjaan kepada para pengusaha transportir atau angkutan yang kendaraannya memiliki nomor polisi luar Kalimantan Tengah (Kalteng) atau armada non KH.
“Kami sudah buat surat edaran, akan kami tertiban,” ujar Halikinnor, Selasa, 19 Juli 2022.
Alasan Halikin menekankan masalah tersebut karena selama ini sangat banyak truk angkutan baik itu truk tangki angkut CPO maupun dump truk yang berpelat non KH namun bebas beroperasi di Kotim.
Kenyataan ini menurut dia tidak membawa keuntungan bagi daerah. Di sisi lain, dampak negatif terhadap kondisi jalan yang cepat rusak dan membahayakan pengendara lain.
“Karena itu kami minta agar angkutan di Kotim berpelat KH-F sehingga pajak kendaraanya masuk ke Kotim juga,” imbuh Halikinnor.
Ia mengatakan, saat ini pusat telah menetapkan 66% pajak kendaraan masuk ke kas daerah. Sehingga jika pelat non KH dimutasi ke Kotim maka sumbangsihnya untuk daerah besar.
“Ini agar dilaksanakan pemilik angkutan. Sehingga pendapatan daerah meningkat dan pembangunan juga berjalan dengan baik,” kata Halikin. (C3)