CATATAN.CO.ID, Sampit – Selama libur semester, libur khusus puasa, cuti bersama, dan hari libur nasional, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kepala sekolah tidak diwajibkan melakukan perekaman kehadiran di sekolah melalui aplikasi i-Personal.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, menyampaikan kebijakan ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap kalender pendidikan sekaligus memberikan keleluasaan bagi guru untuk tetap menjalankan tugas fungsionalnya meski tidak berada di sekolah.
“Pada hari-hari tersebut, kepala sekolah dan guru ASN tidak melaksanakan perekaman kehadiran di sekolah pada aplikasi i-Personal. Namun, guru tetap melaksanakan kegiatan perencanaan pembelajaran dan refleksi,” jelas Irfansyah, Kamis, 12 Juni 2025.
Ia menambahkan, meskipun tidak melakukan absensi fisik, guru memiliki tanggung jawab untuk mempersiapkan rencana pembelajaran, mengevaluasi metode pengajaran, dan menyusun strategi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di semester berikutnya.
“Ini bukan berarti guru libur total. Justru waktu libur digunakan untuk mempersiapkan perangkat pembelajaran, mengevaluasi capaian peserta didik, serta melakukan refleksi terhadap proses mengajar yang telah dilakukan,” ujarnya.
Kebijakan ini, kata Irfansyah, juga selaras dengan semangat efisiensi dan optimalisasi waktu. Guru dapat memanfaatkan waktu di luar sekolah untuk pengembangan diri, menyusun bahan ajar, hingga mengikuti pelatihan daring tanpa terkendala absensi di sekolah.
“Harapan kami, ketika masuk sekolah nanti, guru sudah siap dengan perangkat pembelajaran yang matang dan strategi mengajar yang lebih efektif. Jadi libur ini tetap produktif, tidak hanya sekadar jeda mengajar,” pungkasnya. (C-A)