CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Polisi menangkap 3 karyawan borongan pada Perusahaan Besar Swasta PT. Mitra Agro Persada Abadi (MAPA) di wilayah Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya. Mereka ditangkap atas dugaan kasus penggelapan pupuk jenis NPK sebanyak 1 ton dengan nilai Rp12 juta.
Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto pada Sabtu, 11 Februari 2023 mengatakan, ketiga karyawan yang diamankan itu, yakni Su (51), Ra (31) dan Un (42).
Ketiga pria itu ditangkap kata Waryoto, setelah pihaknya mendapat laporan dari perusahaan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak terkait, mengumpulkan bukti petunjuk dan mengamankan barang bukti.
Dia menuturkan, kasus tersebut terungkap dari dugaan adanya penjualan pupuk diluar PT. MAPA.
Kemudian, dilakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta di lapangan dan kecurigaan yang dilaporkan kepada pihak perusahaan terbukti hingga diamankan ketiga pelaku.
“Kami dari Polsek Rakumpit berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan menangkap para terduga pelaku,” terangnya.
Kini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rakumpit untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap para terduga pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (C12)