Gara-Gara ini, Ratusan Warga Desa Jatiwaringin Tutup Jalan dan Hentikan Pekerja Memanen Sawit

Ratusan warga Desa Jatiwaringin, Kecamatan Tualan Hulu menutup jalan menuju areal lahan plasma milik Koperasi Produksi Hidup Lestari, dan menghentikan pekerja memamen sawit,  Jumat, 12 Agustus 2022.

CATATAN.CO.ID,  Sampit – Tak terima dikeluarkan dari keanggotaan Koperasi Produksi Hidup Lestari (PHL) yang bergerak di bidang plasma kelapa sawit, ragusan warga melakukan aksi protes.

Mereka menutup jalan menuju areal plasma dan menghentikan paksa pekerja yang sedang memanen buah kelapa sawit.

Ratusan warga Desa Jatiwaringin, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini melakukan aksi prites mereka pada Jumat, 12 Agustus 2022.

“Protes ini kami lakukan karena oknum pengurus koperasi tanpa alasan jelas telah mengeluarkan kami,” ungkap koordinator aksi, Safrudin, Jumat (12/8).

Dijelaskannya, warga yang melakukan aksi ini adalah mereka yang pertama kali mendirikan koperasi yang diberi nama Koperasi Produksi Hidup Lestari tersebut. Namun setelah adanya pergantian pengurus 2 tahun lalu, sebanyak 161 orang tiba-tiba dikeluarkan.

“Semenjak jabatan ketua koperasi dijabat oleh Arnolus Nomnafa, warga sebagai pemilik sebagian lahan sawit seluas 696 hektare, tiba-tiba dia berhentikan tanpa alasan yang jelas. Bahkan dia selalu menghindar saat warga datang menanyakan hal ini. Sudah 2 tahun lebih kami dibuatnya begini,” terangnya.

Berbagai upaya telah dilakukan warga yang menjadi korban pemecatan oknum pengurus koperasi, untuk menuntut keadilan, yaitu mulai mengadukan masalah ini dari tingkat desa hingga ke Gubernur Kalteng, namun tidak juga ada hasil.

Bahkan warga juga membawa masalah ini ke jalur hukum, dengan melakukan gugatan di PN Sampit, yang sekarang masih proses kasasi di Mahkamah Agung.

“Putusan di PN Sampit dan PT Palangka Raya, hasilnya seri, sehingga jalan terakhir adalah menunggu putusan kasasi. Selama proses kasasi berarti lahan plasma sawit itu berstatus quo, makanya kami tutup dan melarang ada aktivitas di sana,” tegas Safrudin lagi.

Perhitungan warga, selama 2 tahun mereka dikeluarkan, setidaknya ada dana sekitar Rp 19 miliar yang seharusnya menjadi hak mereka hilang. Dulu saat masih menjadi anggota, mereka setiap bulannya bisa menerima hasil hingga Rp 6 juta per orang.

Sementara Ketua koperasi PHL, Arnolus Nomnafa, enggan memberikan penjelasan terkait pemberhentian ratusan anggota koperasi yang saat ini dipimpinnya.

“Untuk masalah itu, silakan tanyakan dengan Dinas Koperasi saja, undang-undangnya jelas kok tentang keanggotaan. Selain itu koperasi juga punya AD/ART, tentu kami punya alasan untuk mengeluarkan mereka,” kata Arnol, di kantornya, Jumat.

Arnoli juga tidak mau ambil pusing dengan aksi warga bekas anggota koperasi yang menurrup jalan dan penghentian aktivitas kebun plasma.  Sebab itu adalah urusan perusahaan yang bekerjasama dengan koperasi yaitu PT Makin Group.

“Saya tidak akan menemui mereka (warga), sebab buat apa menjelaskan kepada mereka yang bukan anggota koperasi. Selain itu saya juga menghormati proses hukum yang saat ini  berjalan yaitu kasasi di MA, yang memori kasasinya sudah dimasukan sejak awal tahun 2022 lalu,” tegasnya. (C1)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *