Galian C Ilegal di Kotim Bakal Tetap Kena Pajak Daerah, Segini Jumlahnya

Ketua Tim Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J. Wibowo.
Ketua Tim Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J. Wibowo.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J. Wibowo mengungkapkan galian C ilegal di Kotim bakal tetap dikenakan pajak daerah. Ia pun membeberkan besaran jumlahnya.

“Dari galian mineral bukan logam. Nanti, mereka yang tidak punya izin, tetap kita tarik pajaknya, 20% di dalam aturan undang-undang itu, termasuk galian C,” katanya, Senin, 27 Maret 2023.

Sambungnya, setelah Perda tersebut diterbitkan. Tim Bapemperda juga akan bekerja sama dengan lembaga eksekutif dan lembaga hukum terkait, termasuk kejaksaan dan kepolisian.

“Kita sudah konsultasikan. Oleh kementerian, itu boleh ditarik. Biarpun mereka belum mempunyai izin,” terang Handoyo.

Sementara, ia juga menerangkan bahwa untuk masalah perizinan galian C yang ilegal, pihaknya akan menyerahkan urusan tersebut kepada domain eksekutif.

“Kita hanya pikirkan bagaimana caranya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa ditingkatkan. Dan, itu salah satu kiat,” terang Handoyo.

Pada intinya, saat suatu perusahaan galian mineral tersebut mengambil sumber daya mineral yang ada di Kotim, bagaimana caranya Kotim bisa melakukan pungutan pajak daerah terhadap aktivitas tersebut.

“Kalau memang ada barang, dia mengambil hak kita di dalam kandungan bumi. Kita ambil pajak untuk di daerah,” pungkas Handoyo.

Sebelumnya, Tim Bapemperda DPRD Kotim telah melaksanakan Rapat Kerja dengan pihak eksekutif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. (C10)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *