CATATAN.CO.ID, Sampit – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menekankan penempatan pejabat harus selektif dan berkompeten.
“Penempatan pejabat struktural dan pejabat fungsional nantinya harus selektif dan memiliki kemampuan yang memadai, berintegritas dan berkompeten serta memiliki kemampuan di bidangnya,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Senin, 19 Juni 2023.
Hal tersebut pun juga telah dituangkan Fraksi PAN dalam pandangan akhir fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Perda Kotim Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dadang berharap perubahan organisasi perangkat daerah harus pula dibarengi dengan uraian tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara jelas dan detail, termasuk uraian tugas untuk para asisten.
“Sehingga masing-masing pejabat memiliki pedoman atau landasan arah yang terukur dalam melaksanakan tugasnya dan tidak tumpang tindih,” beber Dadang.
Meski begitu, Fraksi PAN DPRD Kotim tetap menyambut baik kehadiran Ranperda tersebut. Mereka memandang bahwa Ranperda iitu diajukan tentu sesuai dengan perkembangan dalam tata kelola organisasi perangkat daerah.
“Di mana dalam dinamikanya membutuhkan penyesuaian terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah atasan maupun yang disebabkan oleh penyesuaian terhadap beban kerja,” tambah Dadang.
Adapun, Ranperda tersebut telah disetujui seluruh fraksi di DPRD Kotim dan telah ditandatangani Surat Keputusannya (SK-nya) pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II DPRD Kotim.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati Kotim, Irawati. Ia juga memaparkan bahwa perubahan peraturan daerah ini dimaksudkan untuk dapat memaksimalkan fungsi dan kinerja perangkat daerah dengan pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan/atau pengurangan serta perubahan nomenklatur perangkat daerah. (C10)