Fraksi PAN Sarankan Retribusi Tempat Tinggal Masyarakat Tak Mampu 0 Rupiah

Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim Dadang Siswanto di mana fraksinya menyarankan retribusi 0 Rupiah untuk tempat tinggal masyarakat tak mampu.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim Dadang Siswanto di mana fraksinya menyarankan retribusi 0 Rupiah untuk tempat tinggal masyarakat tak mampu.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyarankan Pemerintah Kabupaten Kotim untuk memberlakukan sebuah kebijakan mengenai retribusi daerah. Mereka menginginkan, retribusi tempat tinggal masyarakat tak mampu 0 Rupiah.

“Ini saran dari kami, Fraksi PAN. Retribusi izin mendirikan bangunan khusus rumah tinggal terutama masyarakat yang kurang mampu agar dihapuskan atau dikenakan tarif nol rupiah,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Senin, 6 Maret 2023.

Hal itu menurut Dadang, sebagai bentuk bantuan pemerintah daerah terhadap masyarakat yang kurang mampu.

Saran tersebut disampaikan pada saat Rapat Paripurna DPRD Kotim yang ke-3 hari ini. Rapat Paripurna tersebut membahas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satu raperda itu ialah Raperda tentang Retribusi dan Pajak Daerah.

“Perlu diingat, pajak daerah adalah iuran wajib pajak kepada daerah untuk membiayai pembangunan daerah. Yang mana Pajak Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya untuk di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah,” beber Dadang.

Karenanya, ia juga menekankan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan selain pajak yang telah ditetapkan undang.

“Itu ada di Undang-undang. UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan,” imbuh Dadang.

Turut disampaikannya, peran retribusi daerah sudah saatnya dimaknai sebagai pelayanan publik untuk mengukur aktivitas ekonomi masyarakat.

“Maka dari itu, kita harapkan, retribusi khusus untuk tempat tinggal bagi masyarakat tak mampu bisa dikenakan tarif 0 rupiah atau bebas biaya,” harap Dadang.

Selain Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, pada rapat paripurna itu juga dibahas dua buah Raperda lainnya. Yaitu, Raperda Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta Raperda Penyertaan Modal untuk BUMD. (C10)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *