Fraksi Nasdem Apresiasi Bupati Kotim Tak Ingin Wariskan Utang Pemerintah Daerah

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kotim Pardamean Gultom Senin 6 Maret 2023.
Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kotim Pardamean Gultom.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mengapresiasi komitmen Bupati Kotim, Halikinnor yang tak ingin mewariskan utang pemerintah daerah.

“Di berbagai pemberitaan telah kita baca. Pernyataan Saudara Bupati Kotawaringin

Timur, Halikinnor tidak ingin mewariskan hutang di masa depan dan menurut Fraksi inilah tindakan yang sangat terpuji,” kata Anggota Fraksi Nasdem DPRD Kotim, Pardamean Gultom, Sabtu 9 September 2023.

 

Lanjutnya, kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi keuangan daerah saat ini tengah dilanda krisis, memaksa Bupati Kotim mengambil kebijakan dengan memerintahkan kepada semua Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) menghentikan semua kegiatan.

 

Agar kemudian bisa fokus membayar hutang daerah, seperti misalnya membayar sejumlah proyek fisik dengan system pembayaran multi-years atau tahun jamak yang diwariskan pemerintahan sebelumnya dan membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Insentif tenaga kesehatan dan gaji.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor tak ingin masa mewariskan beban utang di masa kepemimpinannya.

“Harapan saya hingga berakhirnya pemerintahan saya pada 2024 tidak lagi mewariskan utang-utang ataupun permasalahan yang berat bagi pemerintahan berikutnya,” kata Halikin, Selasa, 5 September 2023.

Dia pun meminta maaf kepada masyarakat karena telah membuat keputusan yang mengandung risiko dengan menghentikan sementara kegiatan pembangunan yang sangat tidak mendesak.

Keputusan tersebut diambil dalam rangka penyehatan keuangan daerah yang sampai saat ini masih belum bisa dimaksimalkan.

“Saya ingin OPD berupaya maksimal. Terutama OPD penggali atau pemungut pajak supaya bekerja maksimal,” ujarnya.

la berupaya untuk dana-dana dari pusat agar daerah tetap bisa membangun walaupun dengan kondisi keuangan belum ada kepastian.

Bupati menjelaskan, saat ini pemerintah daerah harus memenuhi kewajiban untuk melunasi sisa pembayaran kegiatan multi years, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), insentif tenaga kesehatan, dana desa dan lainnya. (C10)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *