Fraksi Golkar Beberkan Ketidaklaziman Penyertaan Modal PT Habaring Hurung Rp 50 M

Sekretaris Fraksi DPRD Kotim, H Abdul Kadir.
Sekretaris Fraksi DPRD Kotim, H Abdul Kadir.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur membeberkan ketidaklaziman penyertaan modal PT Habaring Hurung senilai Rp 50 Miliar.

“Penyertaan Modal Rp 50 Miliar yang diberikan secara bertahap belum memiliki argumentasi dan perencanaan yang jelas sesuai dengan rencana bisnis yang lazim. Paling tidak tercermin dari kajian akademik maupun proposal bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel,” kata Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kotim, Abdul Kadir, Selasa 5 September 2023.

Penyertaan Modal terhadap PT Habaring Hurung sebagai BUMD yang telah di tetapkan pada 2019 dan diberikan lagi kepada PT Hapakat Betang Mandiri yang disebut sebagai anak perusahaan PT Habaring Hurung dianggap tidak tepat.

Namun, Fraksi Golkar melihat praktik yang terjadi pada PT. Habaring Hurung tidak demikian.

Padahal, perusahaan ini berdiri selama 4 tahun. Tetapi, sampai detik ini tidak berjalan dan sektor usaha yang di jalankan sejak berdiri sampai saat ini juga belum jelas, tiba-tiba mendirikan anak perusahaan baru. Bagi Fraksi Golkar praktik ini sangat tidak lazim dilakukan.

Ketidaklaziman selanjutnya adalah ketika Penyertaan modal terhadap PT Habaring Hurung sebagai BUMD. Namun di serahkan langsung kepada PT Hapakat Betang Mandiri yang konon merupakan anak perusahaan PT Habaring Hurung.

Menurut Fraksi Golkar, jika penyertaan modal seperti itu terus dipaksakan akan ada praktik administrasi yang tidak tepat dilihat dari aspek legal maupun perencanaan.

Karena yang bertanggung jawab atas keuangan tersebut membingungkan. Apakah PT Hapakat Betang Mandiri bertanggung jawab kepada PT Habaring Hurung sebagai Induk, atau kepada Pemerintah Daerah atas penyertaan modal ini.

“Sedangkan kita mengetahui bersama bahwa PT Habaring Hurung tidak pernah beroperasi dan saat ini dengan kondisi nol modal,” ujar Abdul Kadir.

Selain itu, secara administratif juga, harus ada statuta atau aturan yang dimiliki oleh PT Habaring Hurung terkait dengan ketentuan Pendirian Anak Perusahaan, mulai dari pendirian, manajemen, SDM maupun keuangan. Sampai hari ini Fraksi Golkar belum pernah mendengar atau melihat adanya paparan dari PT Habaring Hurung tentang hal ini. (C10)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *