Fraksi Demokrat: Kaji Regulasi Jawab Tantangan Zonasi Sekolah

Akhir sesi Rapat Paripurna DPRD Kotim Masa Sidang III dengan Pemkab Kotim Selasa 22 November 2022.
Akhir sesi Rapat Paripurna DPRD Kotim Masa Sidang III dengan Pemkab Kotim Selasa 22 November 2022.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur mengharapkan anggota legislatif dari fraksi lain mengkaji regulasi untuk menjawab tantangan zonasi sekolah yang menurut mereka semakin tahun semakin kurang berkeadilan.

Pernyataan tersebut tertuang dalam pandangan akhir Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa, 22 November 2022.

“Fraksi Demokrat mengharapkan agar sahabat-sahabat kami dari fraksi lain untuk lebih banyak mengkaji regulasi untuk menjawab tantang zonasi yang semakin tahun semakin semakin kurang mendidik dan kurang berkeadilan,” ucap Pardamean Gultom membacakan pandangan akhir fraksinya dalam Rapat Paripurna tersebut.

Dinas Pendidikan dinilai masih belum peka untuk membuat suatu terobosan dalam menjawab persoalan mendesak yang dialami para orangtua siswa ketika akan memasukkan anaknya ke sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya.

“Bagaimana mungkin kita berkampanye wajib belajar 9 tahun. Namun, kita berdiam saja ketika banyak sekolah-sekolah dasar yang sudah over kapasitas. Namun, tidak membuat langkah-langkah konkret untuk membangun sekolah-sekolah baru. Kita mau menuntut prestasi-prestasi anak bangsa. Tapi, kita tidak tahu bahwa di sana adakah tenaga guru atau tidak,” sebut Pardamean Gultom.

Pandangan tersebut dilontarkan Fraksi Demokrat sebagai pandangan akhir mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) bantuan pendidikan tidak mampu.

“Dalam Ranperda Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu, Fraksi Demokrat memandang bahwa, akan bisa memunculkan multitafsir dalam penerapannya,” kata Gultom.

Lanjutnya, tidak relevan apabila di zaman modern masih ada anak-anak Indonesia yang tidak bersekolah.

“Sebaiknya, bukan dengan membuat Ranperda bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, melainkan penguatan regulasi wajib belajar 9 tahun untuk menjawab amanat UU No. 2 Tahun 1989,” tambahnya. (C10)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *