CATATAN.CO.ID, Kasongan – Fraksi Amanat Indonesia Raya DPRD Kabupaten Katingan menyetujui dua buah raperda yang diusulkan pemerintah daerah.
Dua raperda itu, tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan raperda pengarusutamaan gender untuk menjadi sebuah peraturan daerah (Perda).
Hal ini terungkap saat DPRD Katingan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap dua raperda tersebut beberapa hari lalu.
Juru bicara Amanat Indonesia Raya, Budy Hermanto mengatakan dua raperda tersebut telah dibahas oleh badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Katingan dengan pemerintah daerah, dan dua raperda tersebut telah diharmonisasikan dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah di Palangkaraya sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
Hal ini menunjukkan bahwa keseriusan dan kesungguhan pemerintah daerah untuk mengkaji dan menganalisa berbagai aspek atau unsur dalam penyusunan suatu perda.
Dengan terpenuhi unsur unsur dalam pembentukan suatu raperda, kata Budy Hermanto maka pihaknya berharap raperda yang akan ditetapkan menjadi perda tidak akan menjadi sia sia dan akan bermanfaat bagi bangsa dan negara.
“Fraksi Amanat Indonesia Raya menyetujui dua buah raperda menjadi perda, karena dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang harus diimbangi dengan pertanggungjawaban pemerintah daerah, ” kata Budy Hermanto. (C6).