CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Personel Polsek Seruyan Tengah jajaran Polres Seruyan meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu saat melakukan transaksi di pelosok, yakni Desa Suka Maju Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan.
Pelaku AAS (31) yang merupakan warga Desa Purbasari RT. 019 RW. 001 Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat diringkus tanpa perlawanan, Selasa, 6 Desember 2022.
Dari tangan tersangka petugas diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,13 gram.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, melalui Kapolsek Seruyan Tengah Ipda Bukhari Nataadmaja mengatakan, pengungkapan kasus itu, bermula adanya informasi bahwa akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Suka Maju Kecamatan Seruyan Tengah.
“Dari informasi awal yang kita terima, kemudian kami mencurigai adanya warga pendatang dari wilayah Kobar, yang saat itu tengah berada di salah satu kontrakan ujung Desa Suka Maju,“ katanya, Rabu, 7 Desember 2022.
Kemudian, petugas langsung bergerak melakukan penyergapan terhadap pelaku yang ketika itu berada di dalam rumah kontrakan.
“Di dalam kontrakan pelaku, didapati narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,13 gram,” jelas Bukhari Nataadmaja.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang petugas ke Polsek Seruyan Tengah untuk dilakukan pengembangan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (C5)