CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Paisal Darmasing mempertanyakan terkait turunnya harga tandan buah segar, padahal di edaran pemerintah pusat jelas ditegaskan.
Dari itu ia mendesak agar pemerintah daerah menindaklanjuti edaran dari Direktorat Jendral Perkebunan pada Kementrian Pertanian terkait harga tandan buah segar yang belakangan ini anjlok di pabrik kelapa sawit.
“Kami mendesak agar Pemkab Kotim dalam hal ini Bupati Kotim segera menindaklanjuti edaran dari Dirjen Perkebunan mengenai harga kelapa sawit masyarakat yang turun secara drastis,”kata Paisal, Selasa, 26 April 2022.
Dalam Surat edaran yang diterbitkan pada 25 April 2022 ini terdapat tiga poin penting yang ditekan oleh Dirjen tersebut dan itu sangat jelas.
Pertama, berdasarkan laporan dari beberapa Dinas yang membidangi perkebunan petani kelapa sawit (Asosiasi petani sawit) serta petugas penilai usaha perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi terdapat penurunan harga sepihak sebesar Rp 300-Rp 1.400/Kg.
Point kedua diterangkan minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.
Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Olein (tiga pos tarif) (a) 1511.90.36 (RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25kg. (b) 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain).
Poin ketiga dalam upaya mencegah penurunan harga TBS secara sepihak oleh pabrik sawit, maka Gubernur wilayahnya sebagai sentra sawit diharapkan adanya pengawasan.
Gubernur diharapkan segera mengirimkan surat edaran kepada para Bupati/Walikota sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak (diluar harga beli yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Tingkat Provinsi),
Kedua memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 tahun 2018.
Paisal mewakili petani kelapa sawit merasakan dampak penurunan harga ditingkat petani. Pabrik penerima dengan sepihak menurunkan harga sembari pemerintah menegaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja.
Maka dari itu kata dia harus segera ditindaklanjuti sebelum petani mengalami kerugian yang begitu besar jangan sampai momentum ini justru dimanfaatkan oknum-oknum pengusaha besar untuk mendapatka keuntungan.
Terpisah, pengusaha kelapa sawit yang juga anggota DPRD Kotim, Pardamean Gultom mendorong agar Bupati Kotim menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat tersebut.
“Intervensi harga kelapa sawit di Pabrik Kelapa Sawit harus dilakukan pemerintah. Karena ketentuannya jelas dan tegas bagi siapa yang melanggar harus ditindak tegas, dengan kejadian seperti ini justru dibuat-buat alasan menurunkan harga ditingkat petani,” pungkasnya. (C4)