CATATAN.CO.ID Sampit – Dalam kasus Susanty nama Ikur disebut-sebut setelah dirinya mengaku sabu yang diamankan darinya milik Ikur.
Nama Ikur sendiri memang tidak asing lagi dalam peredaran Narkotika. Bahkan sejak 2017 silam nama pria ini sudah kerap mencuat dalam kasus peredaran Zenith di wilayah Ujung Pandaran. Bahkan saat itu dirinya disebut sebagai pemasok Zenith.
Bahkan dari pengakuan terpidana kasus Zenith sebelumnya, yakni Abdul Majid alias Ajid, pada Agustus 2017 lalu, dapat pasokan Zenith dari Ikur.
Tidak hanya itu, Ikur yang juga merupakan warga Desa Ujung Pandaran pernah berurusan dengan hukum atas kasus Zenith setelah dirinya ditangkap Polres Seruyan pada 2017 atas kepemilikan 45 boks obat Zenith.
Nampaknya pria tersebut kembali lagi berulah dan kali ini memasok sabu melalui tersangka Susanty. Namun sayang hingga kini keberadaannya tidak diketahui.
Susanty menyebutkan sabu yang diamankan darinya itu merupakan barang titipan, dan dirinya diminta untuk menjualkannya.
“Sabu itu bukan milik saya, saya hanya dititipkan oleh Ikur,” kata tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut tersangka, dari sabu yang dititipkan kepadanya itu sudah ada yang laku terjual, di mana uang sebesar Rp 70 ribu itu merupakan hasil penjualan.
Data yang diperoleh Selasa, 28 Desember 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Putra Nelayan, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan petugas kepolisian Satreskoba Polres Kotim ditemukan barang bukti sabu sebanyak 50 paket, 2 buah kotak rokok, 1 pak plastik klip, dan uang sebesar Rp 70 ribu.
“Jika habis terjual saya dapat upah sebesar Rp 200 ribu dari Ikur,” kata warga asal Desa Bengkuang Makmur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu.
Di mana keberadaan Ikur saat ini kepada penuntut umum tersebut tersangka mengaku tidak mengetahuinya lagi.
Atas perbuatannya ini tersangka dibidik Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C4)