CATATAN.CO.ID, Sampit – Duh! Hingga hari pelantikan, kebutuhan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 3 kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berikut ini masih belum terpenuhi.
1. Kecamatan Telaga Antang
– Desa Buana Mustika, TPS 4
2. Kecamatan Tualan Hulu
– Desa Tanjung Jorong, TPS 1 dan TPS 2
3. Kecamatan Mentawa Baru Ketapang
– Kelurahan Mentawa Baru Hulu, TPS 37 dan TPS 38
– Kelurahan Ketapang, TPS 70
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim, M. Natsir pun membeberkan faktor apa yang menyebabkan kebutuhan PTPS di 3 kecamatan tersebut belum terpenuhi hingga hari pelantikan tiba.
“Faktor pertama ialah kekurangan SDM di wilayah tersebut yang harus sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangan. Di mana syaratnya minimal berumur 21 tahun dan pendidikan minimal SLTA sederajat,” bebernya, Senin 22 Januari 2024.
Lanjutnya, jika di desa tersebut berumur 21 tahun tidak ada. Maka, dapat direkrut pengawas dengan umur di bawah 21 sampai dengan 17 tahun. Sedangkan, jenjang pendidikan mutlak SLTA/sederajat.
Adapun, pelantikan PTPS di 15 kecamatan yang ada di Kotim dilaksanakan pada hari ini. Sedangkan dua kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Pulau Hanaut dan Mentaya Hilir Utara sudah lebih dulu menggelar pelantikan PTPS Minggu, 21 Januari 2024. (C10)