CATATAN.CO.ID, Sampit – Isu dugaan penguasaan los kosong secara tidak sah di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), semakin santer terdengar. Namun hingga kini, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kotim belum menerima laporan resmi.
“Saya belum tahu los mana yang dimaksud, apakah los pasar ikan atau lapak-lapak toko di PPM,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas KUKMPP, Johny Tangkere, Senin, 19 Mei 2025.
Meski begitu, Johny memastikan pihaknya akan segera menelusuri dugaan tersebut. “Kami akan koordinasikan ke bidang yang menangani pengelolaan pasar. Saat ini fokus kami masih pada pengelolaan Pasar Mangkikit dan persiapan kegiatan ekspo,” jelasnya.
Menanggapi isu ini, Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait agar bertindak tegas. Ia menilai praktik semacam ini, jika benar terjadi, merupakan bentuk penyalahgunaan aset publik.
“Aset publik harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang menguasai lebih dari satu los secara tidak sah,” tegas Rimbun. (CA /*)