CATATAN.CO.ID, Sampit – Negara kembali mengambil alih lahan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sebanyak 12.069,39 hektare lahan milik PT Global Indo Alam (GAP) resmi disita oleh Satgas Garuda PKH dalam operasi penertiban kawasan hutan. Penyitaan ini dilakukan karena dugaan pelanggaran penggunaan lahan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Sejumlah pejabat negara hadir langsung dalam pemasangan plang penyitaan, Selasa, 18 Maret 2025. Mereka di antaranya Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Kepala Badan Informasi Geospasial, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Wakil Menteri BUMN.
Satgas Garuda PKH telah melakukan operasi serupa di 19 provinsi, dari Sumatera Utara hingga Papua, dengan total 317 ribu hektare kawasan hutan yang berhasil diamankan sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025.
Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam Satgas Garuda PKH berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.
“Tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan. TNI bersifat mendukung untuk memastikan proses penertiban berjalan efektif dan aman,” jelas Richard.
Pemerintah berencana mengembalikan lahan yang disita kepada negara guna mendukung kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi dan misi Presiden RI Prabowo Subianto. Namun, belum ada kejelasan apakah lahan ini akan dialihkan untuk proyek pemerintah, perkebunan rakyat, atau opsi lainnya.
Penyitaan lahan sawit skala besar ini menjadi perhatian publik, terutama bagi para pekerja yang menggantungkan hidupnya di perkebunan tersebut. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari PT GAP terkait langkah hukum yang akan mereka tempuh. (C8)