Dua Warga Desa Asam Baru Diamankan Polisi Terkait Ilegal Logging

Dua pelaku bersama barang bukti yang telah diamankan di Mapolres Seruyan.
Dua pelaku bersama barang bukti yang telah diamankan di Mapolres Seruyan.

CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Anggota Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengamankan dua warga Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan yang diduga terlibat dalam praktik ilegal l logging.

Para pelaku, yang diidentifikasi sebagai MR (46) dan AK (46), ditangkap saat sedang melintas menggunakan satu unit Dump Truck dengan bak tertutup terpal di wilayah Desa Asam Baru.

Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap muatan yang dibawa dalam truk tersebut. Petugas segera menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa MR dan AK membawa kayu olahan jenis meranti campuran dengan berbagai ukuran sebanyak 603 pucuk.

Saat petugas meminta dokumen asal usul kayu yang dibawa, keduanya tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen maupun surat-surat terkait kayu olahan tersebut.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan, AKP I Wayan Wiratmaja Swetha, menyampaikan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku bersama barang bukti kayu sudah dibawa ke Mapolres Seruyan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wayan, Kamis, 14 September 2023

Polisi saat ini terus melakukan proses penyidikan guna mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik illegal logging ini. (C5)

 

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *