CATATAN.CO.ID, Sampit – Dua Wakil Rakyat Daerah yang sama-sama duduk di Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur berbeda pendapat soal pajak daerah untuk rumah subsidi.
Mereka adalah Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto dan Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol.
Jejak pendapat itu terjadi kala kedua legislator itu menghadiri Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa, 9 Mei 2023.
“Pada prinsipnya Pendapatan Asli Pajak Daerah (PAD) berupa pajak dan retribusi daerah adalah sumber pendapatan Pemerintah Daerah (Pemda),” kata Dadang.
Menurutnya selama ini, ia tak pernah mendengar keluhan dari masyarakat yang menjadi konsumen rumah subsidi soal penarikan pajak.
Justru jika ada wacana penghapusan atau pengurangan porsi pajak daerah termasuk dari rumah bersubsidi. Maka, PAD juga akan berkurang.
“Kalau selama ini tidak ada keluhan, berarti tidak ada masalah. Kalau misalnya, ada, potensi pendapatan daerah akan hilang, dan hilangnya tidak sedikit,” begitulah hemat Dadang.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa dalam filosofi hukum berdemokrasi, harus sepakat untuk hal yang tidak disepakati.
Sementara itu, Sihol Parningotan Lumban Gaol berpendapat bahwa Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah seharusnya mengakomodasi kebijakan rumah subsidi.
Ia berharap agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim mempertimbangan pasal dalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut.
Adapun, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Handoyo menyimpulkan bahwa dalam pasal yang memuat tentang rumah subsidi harus lebih dispesifikasikan lagi. (C10)