Dua Peserta Lulus PPPK Pilih Mundur, SK Tak Jadi Diserahkan

PPPK Tahap I yang terima SK pengakatan di lingkup Pemkab Kotim, Rabu, 28 Mei 2025
PPPK Tahap I yang terima SK pengakatan di lingkup Pemkab Kotim, Rabu, 28 Mei 2025

CATATAN.CO.ID, Sampit – Di tengah proses penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tahap I, dua orang peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus justru memilih mundur. Akibatnya, jumlah penerima SK berkurang dari 581 menjadi 579 orang.

“Kami seharusnya menyerahkan 581 SK, tetapi dua peserta menyatakan mengundurkan diri. Maka, hari ini hanya 579 SK yang kami serahkan,” ujar Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkalepu, Rabu, 28 Mei 2025.

Kamaruddin menegaskan bahwa keputusan untuk mundur setelah dinyatakan lulus merupakan hak pribadi peserta. Namun, keputusan itu bersifat final dan tidak dapat digantikan oleh peserta lain.

“Kalau sudah menyatakan mundur, maka statusnya gugur. Tidak ada penggantian dari daftar cadangan atau tunggu,” tegasnya.

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti alasan kedua peserta tersebut mundur. Namun menurutnya, keputusan itu merupakan kerugian besar bagi yang bersangkutan karena kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak datang dengan mudah.

“Proses seleksi PPPK ini panjang dan tidak mudah. Sayang sekali jika setelah lulus, justru tidak diambil,” ujarnya.

Penyerahan SK dilakukan dalam tiga sesi pembekalan. Para PPPK yang telah menerima SK akan mulai aktif berstatus ASN terhitung 1 Juni 2025. Namun karena tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, mereka akan mulai bekerja efektif pada 2 Juni 2025.(CA/*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *