CATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyatakan keprihatinan dan kesedihannya atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang menyeret 2 tersangka. Walaupun begitu, ia menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Mengenai masalah itu saya prihatin dan sedih. Itu sudah masuk proses hukum, kita hormati proses hukum yang berjalan,” kata Halikinnor, Jumat, 21 Juni 2024.
Dirinya menyatakan agar seluruh pihak mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung, karena hukum itu jelas tidak bisa mengada-ada.
“Kita hormati dan ikuti perkembangannya. Apalagi salah satunya anggota kita di partai. Itu salah satu kenyataan yang harus kita hadapi,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Kasus tersebut menyeret nama Ketua KONI Kotim AU dan Bendahara BP sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari.
AU dan BP diduga menyalahgunakan dana hibah KONI Kotim. Totalnya mencapai Rp 30 miliar lebih, mulai dari tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3jo Pasal 9 Jo Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun AU merupakan rekan satu partai Halikinnor dan menjadi salah yang ditetapkan oleh KPU sebagai salah satu calon anggota DPRD Kotim terpilih hasil Pemilu 2024. (C4)