Dua Pengedar Sabu Jalan Gunung Arjuno Baamang Ditangkap

Dua pengedar sabu yang diringkus Satreskoba Polres Kotim di Jalan Gunung Arjuno Sampit.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur menangkap 2 orang pria berinisial JH alias Joni (47) dan BEP alias Bambang (43). Mereka diringkus karena diduga sebagai para pengedar sabu.

Kedua pria itu diringkus di Jalan Gunung Arjuno, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Senin, 5 September 2022.

“Keduanya masih dalam penyidikan,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Ps Kasat Narkoba Ipda Suratin.

Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 24,58 gram sabu, 1 buah plastik klip, 1 lembar kantong plastik, 2 buah HP, dan 1 buah sepeda listrik.

Sementara, tertangkapnya pengedar sabu tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa kedua pria tersebut sering mengedarkan sabu.

Sehingga, dilakukan penyelidikan dan mendapati keduanya berada di Jalan Gunung Arjuno. Polisipun langsung mengedarkan dan melakukan penggeledahan.

Keduanya sempat membuang barang bukti sabu yang dibungkus dalam plastik. Namun, upayanya tersebut diketahui aparat, sehingga langsung ditangkap oleh pihak Satreskoba Polres Kotim.

“Keduanya kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” terang Suratin. (C3)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *