Dua Kakek ini Kompak Saling Kerjasama Jualan Sabu di Baamang

Tersangka sabu usai ditangkap jajaran Satreskoba Polres Kotim.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Dua kakek yang berusia di atas 50 tahun yang harusnya sudah hidup memperbanyak kebaikan, ini justru sebaliknya. Dua pria paruh baya ini kompak menjadi pengedar sabu di Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perbuatan mereka pun berakhir setelah keduanya diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim. Kedau orang tersebut, yakni MN alias Amat (51) dan FZ alias Fahri (51).

“Kedua warga tersebut kami tangkap karena mengedarkan sabu,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia, Selasa, 26 Juli 2022.

Amat ditangkap polisi di Jalan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit. Barang bukti yang disita yakni berupa 7 paket sabu seberat 16,16 gram sabu, 1 buah hp, 1 buah dompet, kantong plastik, dan 1 buah motor.

Pria itu ditangkap ketika polisi mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di jalan tersebut. Hingga dilakukan penyelidikan dan menangkap Amat, hingga ditemukan barang bukti sabu 7 paket yang ketika itu dipegangnya.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi dari Amat bahwa sabu yang dibawanya dibeli dari Fahri.

Sehingga, anggota langsung bergegas ke rumah Fahri di Jalan Dismon Ali, Kecamatan Baamang. Hingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket sabu seberat 2,75 gram di dalam kamar Fahri.

Keduanya langsung digiring aparat ke Polres Kotim, guna penyidikan lebih lanjut dan mencari tahu dari mana asal barang haram tersebut. (C3)

BERITA TERKAIT

Dua kakek yang berusia di atas 50 tahun yang harusnya sudah hidup memperbanyak kebaikan, ini justru sebaliknya. Dua pria paruh baya ini kompak menjadi pengedar sabu di Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *