DPRD Minta Pemprov Kalteng dan Pemko Palangka Raya Duduk Satu Meja terkait Hal ini

DPRD Palangka Raya
Anggota Fraksi PKB DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah.

CATATAN.COID. Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah tertanggal 13 Juni 2025 melayangkan surat yang meminta Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menyerahkan kembali aset milik pemerintah provinsi.

Adapun aset dimaksud adalah yang saat ini digunakan sebagai kantor Wali Kota dan kawasan industri UMKM.

Terkait hal tersbeut, Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah menyatakan perlunya dialog terbuka antara pemprov dan pemko.

“Kami meminta agar pemprov dan pemko duduk satu meja untuk membahas secara bijak mengenai status aset ini. Jangan sampai terjadi tarik menarik kewenangan tanpa melihat sejarah panjangnya,” ujarnya.

Rusdiansyah menyoroti pentingnya menelusuri kembali dokumen dan arsip terkait sejarah peralihan fungsi dan lokasi Kantor Wali Kota Palangka Raya, yang menurutnya bermula sejak era 1970-an.

“Dulu kantor Wali Kota berada di Jalan Diponegoro, yang kini menjadi Kantor Perwakilan Bank Indonesia. Lalu, karena dinamika dan kebutuhan pembangunan saat itu, Pemerintah Kota akhirnya memindahkan pusat administrasi ke Jalan Tjilik Riwut Km 5,5,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan pemindahan tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa koordinasi atau persetujuan dari Pemerintah Provinsi, apalagi menyangkut penggunaan lahan milik provinsi. Karena itu, ia menilai penting untuk membuka kembali dokumen-dokumen resmi sebagai bukti sejarah administratif yang mendasari penggunaan lahan tersebut selama puluhan tahun.

“Apakah saat itu ada proses hibah, tukar menukar, atau pinjam pakai? Ini harus terang dulu. Jangan sampai kita membuat keputusan strategis tanpa melihat konteks historisnya. Jika diperlukan, Pemko harus membuka arsip-arsip lama sejak tahun 1970-an dan mengajak akademisi atau arsiparis daerah untuk menelusurinya,” tegasnya.

Fraksi PKB mendukung terciptanya solusi yang adil dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, tanpa menimbulkan gangguan terhadap pelayanan publik.

“Bagaimanapun lokasi kantor Wali Kota dan fasilitas publik lainnya bukan sekadar aset, tetapi bagian dari denyut nadi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Ia juga berharap agar tenggat waktu penyerahan aset pada Desember 2025 yang diminta oleh Gubernur Kalteng dapat disikapi secara proporsional, sambil menunggu hasil pembahasan bersama.

“Kami siap memfasilitasi jika perlu ada forum gabungan antara Pemprov, Pemko, dan DPRD untuk membahas ini secara terbuka dan tuntas,” pungkasnya. (C-A)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *