CATATAN.CO.ID, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur meminta Pemkab Kotim agar melakukan pengawasan operasional minimarket agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun sebagai salah satu hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas masalah perizinan minimarket di Sampit.
“Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengawasan operasional toko modern yang dilakukan oleh aparatur pemerintah setempat dan Satpol PP,” katanya, Kamis, 9 Maret 2023.
Rekomendasi itu menyusul adanya laporn dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), terkait adanya minimarket yang beroperasi di luar jam yang sesuai peraturan.
“Misalnya buka di bawah jam 10, Pemerintah Daerah pilih apakah bentuk teknisnya nanti membuat surat edaran kepada pemilik minimarket atau toko modern. Kami percayakan pada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik,” papar Rimbun.
Pernyataan tersebut sekaligus merangkum apa yang disarankan Hendra Sia pada RDP itu. Yang mana Hendra meminta kepada Pemkab Kotim untuk menerjunkan Satpol PP dalam fungsi pengawasan jam operasional minimarket.
“Yang mengamankan Perda berjalan adalah Satpil PP. Kalau memang jam 10 minimarket baru boleh buka. Satpol PP bisa jalan keliling untuk melakukan pengawasan itu,” terang Hendra.
Sebelumnya, HIPMI Kotim mengeluhkan keberadaan minimarket yang beroperasi di luar jam yang diatur oleh Perda. Mereka menyebut bahwa berdasarkan Perda yang ada, minimarket tidak dapat dibuka di bawah jam 10 pagi.
Pengaturan jam tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada warung-warung kecil untuk melakukan aktivitas jual-beli. (C10)