CATATAN.CO.ID, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mendorong Pemerintah Kabupaten Kotim agar mengoptimalkan pungutan pajak daerah papan reklame.
“Kami mendorong optimalisasi pungutan reklame di tanah yang bukan milik pemerintah itu, misalnya kita bangun billboard. Pemkab harus menentukan besaran pajaknya,” tutur anggota DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol, Selasa, 9 Mei 2023.
Ia mengutarakan pernyataan itu pada sebuah rapat yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim.
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kemudian, misal billboard di tanah pribadi. Ketika kita buat reklame besar nanti, tapi langsung menempel ke tembok bangunan pribadi. Berapa tarifnya,” ujar Lumban Gaol.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadhansyah yang turut hadir pada rapat tersebut memberikan tanggapan.
”Pajak reklame ada dua. Pertama, dikelola pihak swasta. Jadi perhitungan besaran tarifnya berdasarkan hari terpasangnya reklame itu,” papar Ramadhansyah.
Ia mencontohkan ketika minimarket mempunyai reklame plang nama di tepi jalan, maka akan dikenakan pajak daerah.
“Yang swasta itu kena pajak. Biasanya mereka pasangnya melalui vendor. Dan mereka kena pajaknya,” terang Ramadhansyah.
Sementara itu, reklame yang dipasang di tanah pemerintah itu bersifat sewa. Jadi, tetap ada pemasukan untun daerah. (C10)