DPRD Kotim Tekankan Perbup Beasiswa Dokter Spesialis Harus Sertakan Sanksi Tegas

Sekretaris Komisi III DPRD Kotim Langkap
Sekretaris Komisi III DPRD Kotim Langkap

CATATAN.CO.ID, Sampit – Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Langkap, mengingatkan pentingnya memasukkan sanksi tegas dalam Peraturan Bupati (Perbup) terkait beasiswa pendidikan dokter spesialis. Langkah ini bertujuan mencegah penerima beasiswa mengabaikan kewajiban mengabdi di daerah setelah menyelesaikan pendidikan.

“Pemberian beasiswa harus diikuti dengan konsekuensi hukum yang jelas. Di beberapa daerah, ada kasus penerima beasiswa yang berhenti jadi PNS setelah lulus,” ujar Langkap pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Langkap menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu mengatur mekanisme penggantian biaya jika penerima beasiswa tidak memenuhi kewajibannya, termasuk sanksi hukum untuk yang tidak mengabdi di daerah. Ia juga menyebutkan contoh dari kabupaten lain, di mana pemerintah telah mengalokasikan hampir Rp500 juta untuk beasiswa dokter spesialis, namun beberapa penerima beasiswa malah menandatangani kontrak dengan rumah sakit di Jakarta sebelum lulus.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi, menyatakan bahwa Perbup yang sedang disusun telah memuat sanksi tegas. Salah satunya adalah kewajiban bagi penerima beasiswa untuk bekerja di Kotim selama 15 tahun. Jika tidak, penerima harus mengembalikan dana beasiswa hingga 20 kali lipat dari yang diterima.

“Selain itu, mereka juga tidak akan mendapatkan surat izin praktik (SIP) dari Kementerian Kesehatan jika tidak mengabdi di Kotim,” tambah Umar.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis di Kotim. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim sedang dalam tahap finalisasi rancangan Perbup tersebut, dengan harapan dapat memastikan ketersediaan tenaga medis yang memadai di wilayah tersebut. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *