DPRD Kotim Tegaskan Transparansi dalam Perubahan Perda Hak Keuangan

DPRD Kotim.
Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017.

CATATAN.CO.ID, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tidak hanya soal penyesuaian hak keuangan, tetapi juga untuk memperkuat aspek transparansi dan akuntabilitas lembaga dewan.

“Raperda ini merupakan tindak lanjut PP Nomor 1 Tahun 2023 dan evaluasi perda sebelumnya yang dianggap perlu disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan serta kondisi daerah saat ini. Salah satu fokusnya adalah menegaskan kembali mekanisme pertanggungjawaban agar pengelolaan anggaran DPRD lebih terbuka,” kata anggota Bapemperda DPRD Kotim, Langkap.

Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengajuan Prolegda, konsultasi publik dengan BPKAD, Bagian Hukum Setda, Inspektorat, hingga melibatkan narasumber ahli.

“Finalisasi juga dilakukan bersama eksekutif untuk memastikan tidak ada pasal yang bertentangan dengan aturan lebih tinggi,” lanjutnya.

Dalam ranperda ini, terdapat sejumlah pokok perubahan seperti penyesuaian besaran tunjangan, pengaturan ulang pemberian hak keuangan, serta penegasan hak administratif bagi anggota DPRD.

Beberapa pasal juga diperbaiki, termasuk penambahan dasar hukum baru, penyesuaian definisi uang paket, hingga penghapusan pasal yang dinilai tidak relevan.

“Perubahan ini bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana tata kelola keuangan dewan bisa lebih akuntabel dan sesuai regulasi. Harapannya, setelah disetujui bersama, ranperda ini memberi kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja DPRD Kotim,” tegasnya. (C-21)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *