CATATAN.CO.ID, Sampit – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menyiapkan 27 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan dibahas dan diproses pada tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya legislatif untuk menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum di tingkat nasional.
Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Marudin, menyatakan bahwa penyusunan Ranperda adalah tanggung jawab besar yang memerlukan kolaborasi erat antara legislatif dan eksekutif. Ia menegaskan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan harus bermanfaat, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Tugas kami adalah menciptakan peraturan yang tidak hanya relevan dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga selaras dengan perkembangan hukum nasional. Oleh karena itu, kolaborasi antara legislatif dan eksekutif sangat diperlukan dalam menyusun Perda yang berkualitas,” ungkap Marudin pada Kamis, 14 November 2024.
Dari 27 Ranperda yang akan dibahas, 11 di antaranya diusulkan oleh DPRD Kotim, sementara 16 lainnya berasal dari pemerintah daerah (eksekutif). Marudin menjelaskan bahwa Bapemperda akan menyelaraskan dan memprioritaskan usulan-usulan tersebut, dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah, ketersediaan anggaran, serta waktu yang ada.
“Kami akan melakukan sinkronisasi dan penyesuaian agar prioritas Perda sesuai dengan kapasitas anggaran dan waktu yang terbatas dalam satu tahun anggaran,” kata Marudin.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan DPRD meliputi revisi beberapa Perda:
- Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penanganan Penduduk Terdampak Konflik Etnik
- Perda Nomor 21 Tahun 2012 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
- Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Selain itu, DPRD Kotim juga mengusulkan Ranperda baru terkait fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren dan masjid, serta peraturan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan madrasah swasta dan kedudukan keuangan kepala desa serta perangkat desa.
Sementara itu, eksekutif mengusulkan Ranperda yang mencakup berbagai bidang, di antaranya:
- Peraturan tentang susunan perangkat daerah
- Perencanaan kawasan perumahan kumuh
- Pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan sampah
- Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) oleh pengembang
Eksekutif juga mengusulkan Ranperda tentang kerjasama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan pihak ketiga untuk mendukung pembangunan daerah.
Marudin menambahkan, bahwa pemilihan Ranperda yang akan diprioritaskan dan disahkan pada tahun 2025 akan didasarkan pada urgensi dan kebutuhan mendesak di daerah, serta ketersediaan anggaran yang ada dalam satu tahun anggaran berjalan.
“Kami akan mengadakan rapat koordinasi untuk menentukan prioritas yang logis, agar seluruh Ranperda yang penting bisa diselesaikan dalam waktu yang ada,” tutupnya. (C4)