DPRD Kotim Setujui Dua Buah Ranperda ini

Penandatanganan dua buah Ranperda Rapat Paripurna ke 10 DPRD Kotim Masa Sidang II 2023, Senin, 19 Juni 2023.
Penandatanganan dua buah Ranperda Rapat Paripurna ke 10 DPRD Kotim Masa Sidang II 2023, Senin, 19 Juni 2023.

CATATAN.CO.ID, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Kedua Ranperda itu, yakni Ranperda Penetapan Desa dan Ranperda Tentang Perubahan ketiga atas Perda Kotim Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penandatanganan Surat Keputusan (SK) dua buah Ranperda itu dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Kotim ke-10 Masa Sidang II 2023, Senin, 19 Juni 2023.

Adapun sebelumnya, seluruh perwakilan fraksi di DPRD Kotim telah menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi mereka masing-masing mengenai dua buah Ranperda tersebut pada Rapat Paripurna ke-9.

“Desa-desa yang ada sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia belum memiliki penetapan dalam sebuah produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebut Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kotim, Dadang Prianto, Senin, 19 Juni 2023.

Sehingga sambungnya, memerlukan pengaturan dalam Perda sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor tang penetapan nama, kode dan jumlah desa seluruh indonesia.

Seperti diketahui, Kotim memiliki sebanyak 168 desa. Akan tetapi, hanya beberapa desa yang penetapan desanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

Kemudian, seluruh fraksi di DPRD Kotim juga menyambut baik Ranperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Karena kami berpikir perlunya evaluasi dilakukan penyelarasan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi antar perangkat daerah yang berdekatan sifat bidang tugasnya,” papar Dadang.

Penandatangan itu pun disaksikan Wakil Bupati Kotim, Irawati sebagai perwakilan lembaga eksekutif Pemerintah Daerah Kotim. (C10)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *