CATATAN.CO.ID, Sampit – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan eksekutif.
Perpsetujuan itu dilaksanakan dalam sebuah rapat paripurna di Kantor DPRD Kotim, Senin, 17 Juli 2023, yang dipimpin Ketua DPRD Rinie dan dihadiri Wakil Bupati Irawati.
Dua buah raperda tersebut ialah raperda tentang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Kotawaringin Timur tahun ajaran 2022.
Dua buah raperda itu telah dibahas oleh badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kotim bersama eksekutif dan disampaikan hasil pembahasannya pada rapat paripurna sebelumnya.
“Kemudian disetujui melalui pendapat akhir seluruh fraksi. Selanjutnya dua buah raperda ini bisa diproses ke tahap berikutnya hingga nantinya menjadi peraturan daerah,” kata Rinie.
Persetujuan tersebut dikukuhkan dalam penandatangan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Irawati.
Irawati menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur atas kerja sama yang baik dengan pihak eksekutif dalam melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2023.
“Kami mengucapkan terima kasih atas telah disetujuinya 2 buah rancangan peraturan daerah ini oleh DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang disertai kesepakatan bersama antara pimpinan legislatif dan pimpinan eksekutif,” ujar Irawati.
Ia menjelaskan, raperda penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sebagai perwujudan bentuk jaminan perlindungan atas hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi, keluarga dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya yang diimplementasikan dengan adanya peran serta dari pemerintah daerah.
Lanjutnya, Irawati mengatakan, terhadap raperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022 akan dilaksanakan proses evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah. (C4)