DPRD Kotim Pertanyakan Kasus Kebakaran Lahan 2019

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi

CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M. Abadi mempertanyakan proses hukum kasus kebakaran lahan.

Di mana kata dia beberapa tahun silam penegak humum memproses kasus kebakaran lahan yang menjerat korporasi di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Sebab pada tahun 2019 lalu koorporasi ini oleh kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pihak kepolisian ditemukan di areal kebunnya terjadi kebakaran lahan.

“Namun hingga kini belum jelas penanganan apakah sampai ke meja peradilan atau tidak. Sejauh ini saya lihat kasus karhutla yang terjadi di tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2022 ini tidak pernah terdengar proses hukumnya lebih lanjut,” katanya, Selasa, 10 Mei 2022.

Padahal secara tegas dan jelas KLHK dan polisi menyegel perusahaan itu karena wilayah konsesinya yang terbakar tetapi sampai detik ini belum melihat kasusnya sampai ke tangan Pengadilan.

Anggota Komisi I ini menyebutkan penegakan hukum kepada korporasi jika memang demikian maka dilakukan setengah hati. Bahkan untuk di Kalteng patut dipertanyakan.

Padahal, kata dia kebakaran hebat terjadi pada tahun 2019 lalu. Parahnya hanya banyak menyeret kepada masyarakat kecil yang kelas petani sementara pemilik lahan besar dalam wilayah izin usaha perkebunan tidak pernah sampai disidangkan.“

Abadi mengaku kasus itu jika diproses ke meja pengadilan maka seharusnya mengambil peradilan di wilayah kejadian tindak pidana.

”Locusnya di Kotim sehingga harusnya diadili di sini, tapi entah apa sudah ada yang masuk pengadilan atau tidak sejauh ini, kalau ada biasanya pasti ada saja, ini tidak ada sama sekali,”tegasnya

Pertanyaan legislator ini cukup beralasan. Sebab dari sejumlah kasus kebakaran lahan di Kotim yang tercatat hingga mendapatkan keputusan hukum yang sudah inkrah tetap mayoritas adalah mereka kalangan petani dan tukang bersih lahan.

“Mereka rata-rata divonis bersalah dengan menjalani pidana penjara hingga 1 tahun kurungan. Lahan yang mereka bakar hanya dipergunakan untuk bercocok tanah dan bertahan hidup. Tetapi di satu sisi koorporasi yang terbakar puluhan hingga ratusan hektare belum pernah sampai ke meja peradilan setempat,” tutupnya. (C4)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *