DPRD Kotim Paripurna Soal APBD 2023, Halikin Sampaikan Ini

Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan pidato pengantar pada paripurna DPRD Kotim Senin 17 Oktober 2022.
Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan pidato pengantar pada paripurna DPRD Kotim Senin 17 Oktober 2022.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan III tahun 2022 di gedung DPRD Kotim, Senin, 17 Oktober 2022. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotim Rinie didampingi Wakil Ketua Rudianur. Dari eksekutif, selain hadir Bupati Halikinnor juga tampak Wabup Irawati.

“Hari ini kita melakukan rapat dalam rangka penyampaian rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan nota keuangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 dan rancangan Perda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Dharma Tirta Mentaya,” ucap Bupati Kotim Halikinnor ketika diwawancarai usai acara tersebut.
Senin, 17 Oktober 2022.

Menurut Halikin, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2023 ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Tentu banyak hal yang menjadi pertimbangan kami dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2023, di antaranya kondisi ekonomi makro daerah, serta memperhatikan upaya pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotim tahun 2021 – 2026,” katanya.

Halikinnor mengungkapkan, penyusunan RAPBD juga harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023, yang menyatakan bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2023 didasarkan prinsip.

“Prinsip itu harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaran urusan Pemerintahan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, tepat waktu, dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS,” jelasnya.

Halikinnor menyampaikan rancangan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, yaitu:

• Pendapatan sebesar Rp1.722.652.131.762, yang terdiri dari PAD sebesar RP411.509.285.262, pendapatan transfer sebesar RP1.232.283.216.420, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar RP78.859.630.080.
• Belanja sebesar Rp1.774.331.695.000
• Surplus/defisit anggaran sebesar Rp -51.679.563.238
• Perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp65.689.563.238
• Perkiraan pengeluaran pembiayaan Rp14.010.000.000
• Pembiayaan daerah Netto Rp51.679.563.238.

“Untuk rancangan APBD tahun 2023 kami masih belum memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber sari DAK , hal ini sesuai dengan amanat Permendagri nomor 84 taun 2022, yang mejelaskan bahwa penganggaran dana perrimbangan, khususnya dari DAK akan dianggarkan sesuai peraturan presiden mengenai rincian APBD tahun 2023. (C8)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *