CATATAN.CO.ID, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mengutuk keras praktik pungutan liar (pungli) pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Karena kalau itu memang terjadi cerminan buruk wajah pendidikan kita di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Rabu, 12 Juli 2023.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat apabila ditemukan bukti adanya pungli saat PPDB agar segera menyampaikan ke DPRD atau ke Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kotim.
“Biar diproses secara hukum yang berlaku sebagai efek jera oknum tersebut,” imbuh Riskon.
Ia menegaskan, hal ini tentunya akan menjadi bahan kami ke depan dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas pendidikan untuk melakukan evaluasi berbagai persoalan di dunia pendidikan.
Menurutnya, dunia pendidikan Kotim masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah (PR), mulai dari prosedur PPDB yang meliputi zonasi, afirmasi, pindah tugas orang tua, dan prestasi.
Bahkan, Riskon juga menyoroti ritual wisuda di satuan pendidikan yang dikeluhkan para orang tua murid dari tahun ke tahun.
“Dan tentunya diperlukan ikhtiar bersama bukan hanya pemerintah daerah, tenaga pendidik tapi juga peran orang tua murid untuk merubah wajah pendidikan di Kotim,” demikian Riskon Fabiansyah. (C10)