DPRD Kotim Mendukung Dishub Berani Tegas Melarang Truk Masuk Kota

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur Johny Tangkere yang mengancam akan menutup jalan bagi angkutan besar, direspons anggota DPRD setempat. Langkah itu dinilai tepat jika memang akan diberlakukan.

Ketua Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar mengatakan, pihaknya mendukung jika memang Dinas Perhubungan berani tegas. Selama ini pemerintah daerah melarang truk masuk kota namun faktanya malah sebaliknya

“Tegas truk besar angkutan jangan masuk kota Sampit. Terlebih beberapa waktu lalu ada berita Kadishub Kotim ancam larang truk besar masuk dalam kota Sampit. Terlebih hingga ada kecelakaan di HM Arsyad dekat RS Murjani,” kata Kurniawan di Sampit, Kamis, 4 Agustus 2022.

Selama ini pemerintah daerah hanya menyampaikan larangan truk masuk kota, namun kenyataannya kendaraan besar tersebut masih hilir mudik di jalanan kota Sampit.

Masyarakat terus mengeluhkan ini karena dinilai rawan memicu kecelakaan. Apalagi tidak jarang ada sopir yang tetap memacu truk dengan kecepatan tinggi meski di jalanan dalam kota.

Selain itu, masuknya truk dan angkutan berat lainnya melintasi jalan dalam kota, dikhawatirkan akan membuat jalan dalam kota kembali cepat rusak. Hal itu lantaran kemampuan jalan hanya delapan ton, sementara truk bermuatan tersebut bisa mencapai belasan ton.

Untuk itulah, dengan berbagai pertimbangan dan rentetan kejadian, Kurniawan mengaku mendukung jika memang Dinas Perhubungan berani tegas melarang truk masuk kota.

“Menurut kami tidak perlu lagi ada ancam seperti itu. Tapi aksi saja. Perlu ada aksi kongkret yang dirasakan masyarakat. Karena hingga saat ini belum ada aksi nyata dalam mengurai permasalahan ini,” tegas Kurniawan.

Menurut Kurniawan insiden demi insiden yang terjadi melibatkan truk berbagai jenis, bahkan pernah menimbulkan korban jiwa, seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi Dinas Perhubungan untuk bersikap tegas melarang truk pengangkut hasil produksi perkebunan kelapa sawit maupun muatan barang lainnya masuk melintasi jalanan dalam kota Sampit.

Sementara itu terkait kerusakan Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan, menurutnya tidak boleh dijadikan dalih bagi kendaraan berat sehingga dengan seenaknya masuk ke dalam kota. Justru, seharusnya pemilik angkutan dan pemilik barang menunjukkan kepedulian dengan bersama-sama membantu memperbaiki jalan khusus angkutan berat tersebut. (C2)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *