CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Pendididikan Kabupaten Kotawaringin Timur telah merilis Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (Juknis PPDB). Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol mengingatkan sejumlah hal.
“Kami juga mengimbau kepada calon-calon siswa di sekolah baru khususnya para orang tua siswa, agar tetap mengedepankan aturan-aturan yang dipersyaratkan,” katanya, Sabtu, 8 April 2023.
Ia berharap, para orang tua murid tersebut jangan sampai memaksakan diri masuk ke suatu sekolah tanpa memperhatikan perturan yang berlaku.
Salah satu peraturan dalam proses PPDB yang paling ia soroti ialah berkenaan dengan ketentuan zonasi.
Menurutnya, dengan mematuhi aturan zonasi seperti itu, diharapkan nantinya Kotim bisa mencapai pemerataan kualitas anak didik yang tersebar di setiap sekolah.
“Kita harus tetap yakin dan percaya terhadap sekolah-sekolah negeri yang terdekat dengan tempat tinggal kita,” pungkas Lumban Gaol.
Adapun berdasarkan Juknis PPDB Disdik Kotim, ada 4 jalur yang berlaku dalam proses PPDB sekolah negeri yang berada di bawah naungan Disdik Kotim, yaitu afirmasi, zonasi, perpindahan tugas, dan prestasi.
Dari keempat jalur itu, persentase daya tampung sekolah negeri untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) melalui skema zonasi paling sedikit 70 persen. Sedangkan, pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Sementara itu, Disdik Kotim menentukan PPDB melalui sistem afirmasi paling sedikit 5 persen daya tampung sekolah dan perpindahan paling sedikit 15 persen. (C10)