CATATAN.CO.ID, Sampit – Masih banyaknya anak-anak di Kabupaten Kotawaringin Timur yang tidak melanjutkan pendidikan karena alasan biaya, menjadi keprihatinan DPRD setempat. Hal itulah yang menjadi alasan lembaga legislatif ini berinisiatif mengajukan peraturan daerah.
DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Raperda Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
“Peraturan daerah ini bertujuan untuk mendukung dan mendorong tercapainya masyarakat Kotawaringin Timur
yang berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan setara sebagai masyarakat Kotawaringin Timur,” kata anggota Bapemperda DPRD Kotim, Bardiansyah di Sampit, Jumat, 29 Juli 2022.
Bapemperda berpendapat bahwa pendidikan sangat penting sebagai usaha agar bangsa Indonesia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Setiap warga diharapkan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan dari generasi ke generasi, terutama bagi generasi dan masyarakat yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada ayat (1) Pasal 11 dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap
warga negara tanpa diskriminasi.
Selain itu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa pendidikan menjadi urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat
dan daerah.
“Dari aturan ini jelas bahwa kewenangan urusan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Artinya, persoalan pendidikan yang terjadi di daerah dapat diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat,” kata Bardiansyah.
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan pada tahap manapun dalam hidupnya atau pendidikan seumur hidup. Tetapi dalam pemenuhan pendidikan dasar, pemerintah dalam hal ini berupaya menjalankan kewajiban pembiayaan terhadap pendidikan di Kotawaringin Timur.
Bapemperda menilai perlu dilakukan upaya pembangunan sumber daya manusia di berbagai bidang termasuk bidang pendidikan. Tujuannya untuk mewujudkan kualitas masyarakat Kotawaringin Timur yang memiliki kompetensi, daya saing, serta semangat dan daya juang yang tinggi.
“Perlu dilakukan proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan masyarakat yang cerdas,” pungkas Bardiansyah. (C2)