CATATAN.CO.ID, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong percepatan pembahasan raperda inisiatif tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
Langkah ini sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, agar seluruh ketentuan daerah selaras dengan regulasi nasional dan tidak menimbulkan kendala hukum.
Anggota Bapemperda DPRD Kotim, Suprianto, menuturkan bahwa perubahan Perda ini mencakup penyesuaian fasilitas reses, pengaturan peran staf sekretariat dan staf ahli, penambahan program legislasi, hingga mekanisme administrasi yang lebih transparan.
“Dengan penyesuaian ini, diharapkan kinerja DPRD semakin efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel kepada masyarakat,” ujarnya, Senin 11 Agustus 2025.
Ia mengingatkan, jika penyesuaian tidak dilakukan, berisiko menimbulkan ketidaksinkronan aturan yang dapat menghambat proses kerja DPRD, termasuk dalam menjaring aspirasi masyarakat dan merumuskan kebijakan daerah.
“Kita ingin semua proses berjalan lancar, dari reses hingga pembahasan perda, tanpa terganjal aturan yang sudah tidak relevan,” tegasnya.
Suprianto menambahkan, Bapemperda akan mendorong pembahasan ini masuk prioritas agar bisa segera dibawa ke rapat paripurna.
“Kami berharap pemerintah daerah melalui eksekutif juga memberikan dukungan penuh, karena ini demi kepentingan bersama,” pungkasnya. (C-21)