DPRD Kotim Dorong Pembentukan Balai Sertifikasi TKI di Kalimantan Tengah

Anggota DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah

CATATAN.CO.ID, Sampit – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah, menyoroti belum optimalnya sistem pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kalimantan Tengah. Hingga kini, calon pekerja migran dari provinsi ini masih harus melalui proses administrasi dan sertifikasi di Kalimantan Selatan, yang dinilai belum efektif.

“Kita belum memiliki balai sertifikasi TKI sendiri. Selama ini pengurusan calon tenaga kerja masih harus ke Kalimantan Selatan, dan itu pun belum berjalan maksimal. Karena itu, kami mendorong agar Kalimantan Tengah, khususnya Kotim, segera memiliki balai sertifikasi tenaga kerja sendiri,” ujar Riskon, Selasa, 14 Oktober 2025.

Menurutnya, keberadaan Balai Sertifikasi Pekerja Migran di Kalimantan Tengah sangat mendesak untuk menjamin legalitas dan perlindungan bagi pekerja yang akan berangkat ke luar negeri. Ia mengungkapkan masih ditemukan calon tenaga kerja asal Kotim yang direkrut perusahaan tanpa melalui jalur sertifikasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum dan keselamatan kerja.

“Jika proses sertifikasi tidak dilakukan secara resmi, status keberangkatan pekerja menjadi tidak legal dan bisa mengancam perlindungan mereka di luar negeri. Karena itu, kami mendesak agar pemerintah daerah segera menginisiasi pembentukan balai sertifikasi khusus,” tegas Riskon.

Politikus muda Partai Golkar ini juga mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan fungsi Balai Latihan Kerja (BLK) yang sudah ada. Menurutnya, BLK dapat berkolaborasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau lembaga terkait untuk menghadirkan perwakilan sertifikasi di Kalimantan Tengah.

“BLK bisa dijadikan titik awal. Tinggal kerja sama dengan badan sertifikasi nasional agar perwakilan mereka hadir di Kalimantan Tengah. Ini akan menjadi prasyarat legal bagi pengiriman tenaga kerja ke luar negeri,” jelasnya.

Selain itu, Komisi III DPRD Kotim juga berencana mengusulkan pembentukan pusat pelatihan dan sertifikasi sementara yang berfungsi sebagai tempat pembinaan dan pelatihan bagi calon pekerja migran. Fasilitas tersebut diharapkan menjadi embrio bagi berdirinya Balai Sertifikasi TKI permanen di masa mendatang.

“Langkah awalnya bisa berupa pusat pelatihan dan sertifikasi sementara, agar proses pengiriman TKI lebih aman dan legal. Ini juga bentuk perlindungan nyata bagi tenaga kerja kita,” tambahnya.

Riskon menilai langkah ini sejalan dengan target nasional Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pemberangkatan 400.000 pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Dengan posisi Menteri Ketenagakerjaan yang berasal dari Kalimantan Tengah, ia optimistis daerah ini bisa mendapat perhatian dan porsi lebih besar.

“Potensi tenaga kerja kita besar. Jadi wajar kalau Kalimantan Tengah mendapatkan prioritas dalam program nasional ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembentukan Balai Sertifikasi TKI tidak hanya menjamin perlindungan tenaga kerja, tetapi juga membuka lapangan kerja baru dan menekan angka pengangguran di daerah.

“Kalau balai ini terwujud, manfaatnya besar. Selain perlindungan tenaga kerja lebih kuat, kesempatan kerja lokal juga meningkat. Ini solusi konkret untuk mengurangi pengangguran di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (C-A)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *