CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Syahbana, mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Tindakan tegas ini dianggap perlu untuk mencegah peredaran narkoba lebih lanjut di kalangan ASN.
Syahbana menegaskan bahwa pemerintah, melalui Bupati Kotim, harus memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terlibat dalam kasus narkoba. Jika tidak ada tindakan yang jelas, hal ini berisiko menular ke ASN lainnya dan merusak integritas aparatur pemerintahan. “Jika terbukti bersalah, Bupati harus segera mengambil langkah yang tegas, bahkan hingga pemecatan jika diperlukan,” ujar Syahbana.
Sebagai langkah konkret, Syahbana mengusulkan agar pemerintah daerah melaksanakan tes urine secara berkala untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kotim. Ia menilai tes urine akan menjadi langkah nyata dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN. “Kami siap menjalani tes urine sebagai bentuk komitmen kami untuk memberantas narkoba. Pemberantasan harus lebih dari sekadar seremonial,” tambahnya.
Syahbana juga menyayangkan keterlibatan ASN, khususnya alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), dalam penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, hal ini mencoreng citra ASN di Kotim dan memberi contoh buruk kepada masyarakat yang seharusnya menjadikan ASN sebagai teladan.
“Keterlibatan ASN dalam narkoba sangat disayangkan. ASN seharusnya menjadi teladan, bukan justru terlibat dalam tindakan yang merusak citra pemerintah,” ucapnya.
Syahbana berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas dan berkelanjutan untuk memutus rantai penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN. Dengan demikian, diharapkan ASN di Kotawaringin Timur dapat kembali menjadi panutan bagi masyarakat dan menunjukkan komitmen serius dalam memberantas narkoba di daerah tersebut. (C4)