CATATAN.CO.ID, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mendukung penuh ketegasan penindakan jika ditemukan kecurangan di SPBU. Pertamina maupun kepolisian diminta menindak tegas tindakan yang merugikan masyarakat luas tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengatakan, sangat aneh jika petugas di SPBU tidak bisa mengenali pelangsir. Setidaknya akan mudah terlihat jika ada orang yang hampir setiap hari mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU, apalagi jika armada yang digunakan dalam kondisi tidak laik jalan.
“Kira-kira petugas SPBU pasti mengenali sopir yang setiap hari mengisi BBM bersubsidi dengan jumlah yang sangat banyak, sehingga seharusnya sudah bisa menyimpulkan apakah itu pelangsir atau memang pengguna,” kata Dadang di Sampit, Rabu, 31 Agustus 2022.
Menurut Dadang, penyelewengan BBM bersubsidi sudah menjadi rahasia umum dan masyarakat menilai praktik itu sangat jelas terlihat dengan banyaknya antrean di SPBU. Sayangnya, hal itu tidak bisa diungkap oleh aparat penegak hukum sehingga terus terjadi.
Di sisi lain, Dadang menilai pihak SPBU juga harus bertanggung jawab. Menurutnya, sangat janggal jika sampai petugas SPBU tidak bisa mengenali atau tidak curiga dengan sopir dan armada yang setiap hari antre untuk mengisi BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
“Makanya saya berpikir situasi saat ini terjadi karena memang dibiarkan di dalam SPBU. Tidak mungkin petugas yang mengisi BBM tersebut tidak tahu bahwa itu pelangsir. Tidak mungkin itu. Mereka pasti tahu. Setidaknya, curiga kenapa yang kemarin mengisi BBM, hari ini mengisi lagi,” timpal Dadang.
Ketua Fraksi PAN ini sangat serius menyoroti masalah dugaan kecurangan BBM karena dampaknya sangat merugikan masyarakat. Dugaan penyimpangan BBM ini sudah menjadi rahasia umum, namun anehnya cukup sulit bagi petugas untuk membuktikannya.
Dadang menyampaikan apresiasinya kepada Pertamina Wilayah Kalimantan Tengah yang telah memberi sanksi tujuh SPBU yang melanggar aturan, termasuk dua di antaranya di Kotim.
“Jangan sampai ada “perselingkuhan” antara pelangsir dengan oknum di SPBU. Jangan pula terjadi kongkalikong antara pengelola SPBU dengan Pertamina selaku pihak yang mengawasi,” tegas Dadang.
Dia menekankan agar Pertamina mengintensifkan fungsi pengawasannya terhadap SPBU. Pertamina harus tegas dan tidak ragu menggunakan kewenangannya dalam memberikan sanksi.
“Ketika terjadi pelanggaran dalam SPBU maka Pertamina lah selaku pihak yang akan memberi sanksi kepada SPBU yang mereka bina. Kami apresiasi Pertamina telah memberi sanksi kepada SPBU yang melakukan pelanggaran. Kami harap itu terus dilakukan,” pungkas Dadang. (C2)