CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mempersiapkan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 162 kepala desa di daerah ini.
“Itu istilahnya hanya mengukuhkan masa jabatan kepala desa menyesuaikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 yang telah disahkan pada bulan April,” kata Kepala DPMD Kotim Raihansyah, Rabu, 3 Juli 2024.
Perpanjangan masa jabatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebelumnya jabatan kepala desa hanya 6 tahun dan itu diperbolehkan 3 periode masa jabatan. Namun setelah Undang-undang baru disahkan pada 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
“Jumlah kepala desa yang dikukuhkan 162 kepala desa, yang sisanya 6 itu adalah PJ tidak akan dikukuhkan karena persiapan pemilihan PAW nanti,” ujarnya.
Adapun pengukuhan tersebut dijadwalkan Jumat, 5 Juli 2024 pukul 07.30 WIB di halaman Kantor Pemerintah Daerah. Kegiatan tersebut akan diawali gladi bersih sehari sebelum pengukuhan.
Pria yang kerap disapa Ancah tersebut berharap, pengukuhan tersebut dapat mewujudkan tata kelola desa lebih baik dan menyesuaikan dengan aturan yang selalu berkembang di setiap masanya. Setiap kepala desa juga harus tetap bersemangat untuk membangun desa. (C4)