Dokumen Hilang, Pemkab Kotim Sisir Akar Masalah Pasar Mangkikit

Bupati Kotim Halikinnor bersama pejabat terkait meninjau proyek Pasar Mangkikit di Jalan Pangeran Antasari Sampit, belum lama ini.
Bupati Kotim Halikinnor bersama pejabat terkait meninjau proyek Pasar Mangkikit di Jalan Pangeran Antasari Sampit, belum lama ini.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sedang menyisir akar persoalan Pasar Mangkikit, menyusul hilangnya sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan pasar tersebut. Langkah ini ditempuh untuk memastikan pemfungsian pasar berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.

“Saya sedang mengumpulkan informasi dan menemui pihak-pihak yang pernah menangani Pasar Mangkikit, baik kepala dinas yang sudah purnatugas maupun yang tengah menjalani proses hukum. Sampai saat ini, berkas perjanjian awal maupun adendumnya belum kami temukan. Semua kadis sebelumnya mengaku tidak memiliki,” kata Plt Kepala Dinas KUKMPP Kotim, Johny Tangkere, Kamis, 22 Mei 2025.

Ia juga mengupayakan pertemuan dengan manajemen PT Heral Eranio Jaya (HEJ), selaku pihak pengembang yang membangun Pasar Mangkikit.

“Saya sudah mencetak izin usaha dan data direksi HEJ. Saat ini kami sedang menjadwalkan pertemuan untuk membahas perhitungan dari konsultan, apakah bisa diterima sebagai bentuk ganti rugi,” jelas Johny.

Meski dihadapkan pada keterbatasan dokumen dan kompleksitas persoalan, pihaknya menegaskan bahwa instruksi Bupati agar pasar segera difungsikan tetap menjadi prioritas. Namun, setiap langkah yang diambil harus melalui proses yang hati-hati dan terukur.

“Target dua bulan mungkin terlalu cepat, tapi saya optimistis dalam empat bulan bisa berjalan. Kita hindari tindakan gegabah yang bisa berdampak hukum,” ucapnya.

Ia menegaskan, jika pendekatan damai tidak mendapat respons dari HEJ, maka Pemkab siap menempuh jalur hukum, termasuk opsi somasi hingga gugatan wanprestasi.

“Namun prinsip kami, penyelesaian secara baik-baik tetap jadi prioritas. Pasar lama sudah kumuh, bahkan limbahnya mencemari lingkungan sekolah. Ini tidak bisa dibiarkan,” tandasnya.(CA/*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *