CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Palangka Raya (LP2M UPR) mengumpulkan data untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hukum Adat di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Raperda disusun mengingat pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam menciptakan lingkungan yang berkelanjutan. Masyarakat adat sangat erat kaitannya dengan keberadaan dan kelestarian biodiversitas, sumber daya alam, serta hutan dan satwa liar di dalamnya.
“Koordinasi pelaksanaan penyusunan Raperda Hukum Adat Masyarakat Kotim sudah dilaksanakan, ya. Term of Reference (TOR) tentang penyusunan naskah akademik dan Raperda Hukum Adatnya juga sudah ada,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Fatmawati, Selasa, 15 November 2022.
Dengan melibatkan LP2M UPR yang notabene merupakan lembaga akademis, Dishut Kalteng berharap, Raperda yang disusun nantinya memiliki landasan yang kuat. Baik itu secara teoritis, ilmiah, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu, Raperda didukung dengan hasil penelitian yang empiris.
Lokasi sampel yang akan dilakukan pengumpulan data, baik data primer maupun data sekunder, terdapat di Kota Sampit dan 9 desa dari 3 kecamatan di Kotim.
“Kecamatan dan desa-desa yang menjadi target observasi dan wawancara adalah hasil rekomendasi DLH Kotim dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim,” ungkap Fatmawati.
Ia pun menambahkan, Dishut Kalteng juga sudah membuat nota kesepahaman bersama (MoU) dengan pihaknya, DLH Kotim. MoU itu dibuat dalam rangka percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat di Kotim, Kalteng.
Setelah desa-desa yang akan diobservasi telah ditentukan, pengumpulan data primer dan sekunder pun dilaksanakan. Langkah-langkahnya meliputi, observasi lapangan, dan wawancara langsung dengan pemerintah desa.
Kemudian, pengumpulan data dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan pemerintah desa, aparatur desa, Damang Kepala Adat, Mantir Adat, dan anggota masyarakat dari desa-desa yang sudah ditentukan. Langkah berikutnya adalah menggelar workshop tentang draft naskah akademis dan Raperda Hukum Adat dari hasil FGD yang telah dilakukan.
Berdasarkan dokumen TOR, Pengumpulan data dilakukan pada 3-12 November 2022. Adapun, sehari sebelumnya para pihak yang bertanggung jawab mengumpulkan data sudah melakukan koordinasi pada 2 November 2022.
Secara keseluruhan, kegiatan penyusunan Raperda Hukum Adat Masyarakat Kotim dilakukan dengan metode Yuridis Empiris (Social Legal). Metode itu terdiri dari, studi kepustakaan, olah dan analisa data primer dan sekunder, merancang visi, misi, sasaran, tujuan, arah, kebijakan, strategis. Hingga akhirnya, disusun lah Draft Naskah Akademik dan Raperda Hukum Adat Masyarakat Kotim. (C10)





