Dishub Kotim Diminta Kaji Ulang Andalalin Parkir Sekitar SPBU Jalan Tjilik Riwut Km 8 Sampit

1000061836
Komisi IV DPRD Kotim saat melakukan sidak di kawasan SPBU Tjilik Riwut Km 8 Sampit

CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Kurniawan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim mengkaji ulang analisis dampak lalu lintas (Andalalin) yang terjadi akibat menggunakan bahu Jalan Tjilik Riwut Km 8 Sampit sebagai tempat parkir.

”Saat sidak, memang tidak ditemukan adanya pungli tarif parkir. Tapi apabila ada lagi laporan masyarakat, kami siap menindaklanjutinya. Yang harus diperhatikan saat ini adalah Andalalin, Dishub harus kaji ulang izin kelola parkir disini, karena menggunakan bahu jalan yang merupakan jalur cepat trans Kalimantan,” ucap Kurniawan, Selasa, 19 Maret 2024.

Hal senada juga dikatakan oleh Lurah Baamang Hulu, Rudi Setiawan. Bahkan ia menilai parkiran kendaraan yang ada di bahu jalan tersebut rawan akan kecelakaan lalu lintas.

”Bahu jalan jalur cepat tidak cocok dijadikan parkiran. Tidak menutup kemungkinan menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban, baik luka maupun korban jiwa. Ini harus diperhatikan, kaji lagi Andalalin nya,” ucap Rudi pasca mengikuti sidak dan rapat mediasi yang tidak dihadiri dua orang pengelola parkir di lokasi tersebut.

Dirinya juga menyebutkan tidak ingin keluhan masyarakat ini berdampak pada kondusifitas kamtibmas. Terlebih warga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa apabila Dishub Kotim tidak mencabut izin pengelola parkir yang memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan.

”Disini padahal masih ada pungli. Nanti kami akan demo apabila dalam waktu 2×24 jam izin kelola parkirnya tidak dicabut,” tegas Edy, warga sekitar. (C19)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *