CATATAN.CO.ID, Sampit – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Susiawati menyebutkan bahwa selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di daerah itu tak ada perpeloncoan maupun tindak kekerasan lainnya.
“Alhamdulillah, dari pantauan kami kegiatan MPLS berjalan aman dan terkendali, lancar. Artinya, seluruh sekolah sudah mematuhi petunjuk teknis (juknis) yang ada,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kotim, Susiawati, Rabu, 13 Juli 2022.
Ia menuturkan, MPLS ini dilaksanakan pada semua jenjang pendidikan, baik itu SD, SMP, hingga SMA sederajat. Dan selama 3 hari MPLS ini pihaknya tidak mendapatkan satu pun laporan mengenai tindakan perpeloncoan baik dari pihak orang tua atau wali maupun peserta didik baru.
MPLS berjalan aman, terkendali, dan lancar. Bahkan, ada beberapa sekolah yang melakukan kegiatan kunjungan ke sejumlah stakeholder, seperti puskesmas, PDAM, dan semua itu berjalan dengan baik. Untuk itu, ia menilai MPLS sebagai sarana adaptasi untuk peserta didik baru pada sekolah dengan jenjang lebih tinggi ini telah tepat sasaran.
“Alhamdulillah, sasarannya sudah kena. Sampai penutupan MPLS ini tidak ada laporan berarti yang kami terima,” ucapnya.
Kendati demikian, wanita yang juga menjabat sebagai sekretaris Disdik Kotim ini menegaskan pihaknya akan tetap menindaklanjuti laporan terkait perpeloncoan meskipun kegiatan MPLS telah berakhir.
Dengan kata lain laporan yang terlambat disampaikan mungkin karena suatu alasan. Jika laporan tersebut terbukti benar, maka pihaknya tidak akan segan menindaklanjuti oknum yang terlibat di dalamnya sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru, menyatakan bahwa jika dalam pelaksanaan MPLS terjadi pelanggaran maka Disdik setempat berhak dan wajib menghentikan kegiatan MPLS.
Kemudian, Kepala Sekolah terkait dapat dikenakan ancaman sanksi berupa teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan. Demikian pula sekolah penyelenggara dapat dikenakan sanksi penurunan akreditasi hingga penutupan sekolah. (C1)