CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Tidak terima diputus, seorang pemuda berinisial AM (24), Warga Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan mengancam akan menyebarkan Foto dan Vidio Syur mantan kekasih yang berusia 20 tahun mahasiswi Palangka Raya.
Atas ancaman tersebut, kontan saja mahasiswi ini merasa takut dan akhirnya curhat ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsudin atau kerap disapa Cak Sam.
Kemudian dilakukan mediasi secara online. Karena posisi AM ada di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sedangkan mahasiswi ada di Kota Palangka Raya.
“Setelah diberikan pemahaman dan edukasi, akhirnya AM mengurungkan niatnya untuk menyebarkan foto dan video syur mahasiswi (mantan kekasih). AM pun mengikhlaskan putus pacaran dengan mahasiswi itu,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Erlan Munaji, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Erlan menjelaskan, sebelumnya mereka berdua pernah menjalin hubungan asmara selama 2,5 tahun dan melakukan pertemuan sebanyak lima kali di Kota Palangka Raya.
“Karena merasa sudah tidak ada kecocokan lagi dan perbedaan keyakinan akhirnya mahasiswi ini memutuskan untuk mengakhiri hubungannya dengan AM. Namun AM tidak mau lalu mengancam akan menyebarkan foto dan video syur,” ungkap Erlan.
Hal ini tegas Erlan, hendaknya menjadi pelajaran. Apabila menjalin hubungan asmara dengan siapapun jangan melakukan hal-hal yang dilarang apalagi sampai didokumentasikan karena itu bisa menjadi masalah dikemudian hari.
“Kami mengimbau, setop tanpa busana di depan kamera dan setop video call sex (VCS) dengan siapapun,” pungkasnya. (C12)