CATATAN.CO.ID, Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang kurir narkoba berusia 21 tahun berinisial PR, yang kedapatan membawa 2 ons sabu. Penangkapan berlangsung di Jalan Walter Condrat Gang Kutilang, Kecamatan Baamang, Jumat, 18 Oktober 2024.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap PR saat ia berusaha melarikan diri,” ungkapnya, Senin, 21 Oktober 2024.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 208,55 gram yang disimpan di dalam tasnya. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkobanya, satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna putih, dan satu paket plastik klip.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat serta dari mana asal barang haram tersebut diperoleh,” tambah AKP Suherman.
PR kini menghadapi ancaman pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Penangkapan ini menambah daftar upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim. (C20)